Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan perlu diikuti koordinasi yang jelas agar pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan efektif. Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan pembagian kewenangan antarkementerian tidak boleh menghambat pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, maupun penegakan hukum.


“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menteri Kehutanan wajib menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis yang diterima reportasebisnis.com pada Minggu (18/10/2026).


Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dari struktur sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dilakukan pada Oktober 2024. Perubahan struktur tersebut membuat kedua kementerian menjalankan mandat masing-masing, sehingga koordinasi dalam pencegahan dan penanganan karhutla menjadi penting, terutama ketika kebakaran berdampak pada kawasan hutan sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara.


Ateng menilai, berulangnya kebakaran di kawasan yang telah diketahui rawan perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan kepatuhan pemegang izin. Ancaman kekeringan dan El Niño memang meningkatkan risiko, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pencegahan.


Dalam konteks pengawasan Komisi XII, aspek kepatuhan lingkungan, pengendalian dampak asap, serta penegakan hukum lingkungan menjadi perhatian penting. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) perlu memastikan pengawasan dan penindakan di bidang lingkungan berjalan efektif, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kehutanan sesuai kewenangan masing-masing.


Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti pengumuman Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengenai sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi itu berkaitan dengan kebakaran pada areal kelola seluas 1.511,55 hektare, termasuk pembekuan perizinan terhadap salah satu perusahaan.


“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun. Kebakaran berulang pada areal kelola harus menjadi alasan untuk memeriksa kegagalan pengawasan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.


Menurut Ateng, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memastikan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti, kewajiban pemulihan dipenuhi, dan pengawasan terhadap lokasi yang pernah terbakar diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.


Ia juga meminta pemerintah memperjelas pembagian tugas dan mekanisme koordinasi antarkementerian, termasuk dalam pertukaran data dan penanganan pelanggaran. Dengan demikian, perbedaan kewenangan tidak menjadi hambatan bagi upaya pencegahan maupun penegakan hukum.


Ateng menegaskan, evaluasi pengendalian karhutla harus menghasilkan perbaikan yang terukur. Ia meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil yang nyata.


“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkas Ateng.