Kawasan Industri Tak Boleh Eksklusif, Alifudin Tekankan Peran UMKM

Anggota Komisi VII DPR RI Alifudin, menegaskan pentingnya RUU Kawasan Industri memperkuat ekosistem industri nasional yang inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, pengelola kawasan industri perlu diwajibkan menyediakan ruang usaha serta akses pengembangan bagi UMKM agar pelaku usaha kecil dapat terhubung dengan rantai pasok industri besar.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri ke Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus melihat langsung tata kelola dan kesiapan kawasan industri dalam menghadapi pembentukan regulasi baru.

”UMKM harus menjadi bagian dari ekosistem kawasan industri, bukan sekadar berada di luar rantai produksi. RUU ini harus membuka ruang agar UMKM dapat tumbuh bersama industri besar,” ujar Alifudin.

Legislator Dapil Kalimantan Barat I itu juga mengingatkan agar pertumbuhan kawasan industri tidak mengabaikan masyarakat lokal. Investasi, kata dia, harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi warga di sekitar kawasan dan tidak menciptakan kesenjangan sosial. ”Jangan sampai masyarakat sekitar kawasan industri hanya menjadi penonton. Mereka harus dilibatkan, diberdayakan, dan merasakan kemajuan ekonomi di tanah kelahiran mereka,” tegasnya.

Selain UMKM dan pemberdayaan masyarakat lokal, Alifudin mendorong regulasi baru tersebut membuka peluang pengembangan Kawasan Industri Halal. Ia menilai pengembangan industri halal perlu ditopang akses pembiayaan berbasis syariah serta kolaborasi antara pengelola kawasan dan perbankan syariah, baik milik negara maupun swasta.

Menurut Alifudin, keberhasilan kawasan industri tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan ekspor. Dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat, kondisi sosial, dan lingkungan sekitar juga harus menjadi indikator penting. ”Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kawasan yang baik secara sosial maupun lingkungan,” katanya.

Alifudin memastikan seluruh temuan dan masukan dari kunjungan ke GIIC akan dibawa ke pembahasan RUU Kawasan Industri di DPR RI. Ia menegaskan Fraksi PKS akan mengawal substansi regulasi yang berkaitan dengan kemandirian ekonomi daerah, perlindungan tenaga kerja, serta pemberdayaan UMKM.

RUU Kawasan Industri diharapkan mampu melahirkan tata kelola kawasan industri yang tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat dan memperkuat daya saing industri nasional.