Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak penguatan kesehatan mental dan spiritual yang diatur dalam RUU Sisdiknas. Penguatan dua hal itu dilakukan melalui integrasi psikolog serta guru agama guna menjamin nutrisi utuh bagi siswa.

Langkah ini, menurutnya, perlu diambil untuk merespons masukan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) terkait urgensi kesejahteraan mental (mental well-being) di sekolah. 

Pria yang akrab disapa Fikri ini menilai, orientasi pendidikan saat ini masih terlalu terpaku pada aspek fisik, sementara kasus gangguan mental dan bunuh diri di kalangan pelajar terus meningkat.

Politisi Fraksi PKS ini menekankan bahwa pendidikan nasional harus mengadopsi konsep pendidikan islam yang mencakup tiga dimensi nutrisi, yaitu Ghidzaul Jasdi (fisik), Ghidzaul Aqli (akal), dan Ghidzaul Ruhi(ruhani). 

Menurutnya, ketiga unsur ini harus berjalan simultan demi menciptakan masyarakat yang religius dan tangguh secara mental. Ia mengkritik fokus pemerintah yang saat ini dianggap terlalu riuh membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi abai pada aspek batiniah peserta didik.

“Apa gunanya dikasih makan dan pendidikan tapi siswa malah bunuh diri? Itu berarti mentalnya tidak sehat. Pendidikan itu harus mencakup tiga nutrisi: gizi fisik, gizi akal, dan gizi ruhani. Jangan hanya ribut di makanan fisik, tapi lupa siapa yang memberi makan akal dan ruh mereka,”tegas Fikri.

Penambahan peran psikolog di sekolah dan penguatan materi agama diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan belajar yang holistik dan aman bagi perkembangan psikis siswa.