Komisi III: Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo Sudah Berada di Jalur yang Tepat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berada di jalur yang tepat. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah perkembangan di bidang reformasi hukum, perlindungan kebebasan sipil, serta upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya kepada reportasebisnis.com di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Habiburokhman, salah satu tonggak penting reformasi hukum nasional adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai babak baru pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda dan memperbarui sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai, pembaruan kedua regulasi tersebut merupakan langkah strategis yang semestinya dapat diwujudkan sejak awal era reformasi. “Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo , mimpi tersebut bisa diwujudkan,” terangnya.

Pembaruan kedua kitab hukum utama tersebut ditegaskannya bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah revolusi paradigma. Habiburokhman menilai KUHP baru telah menggeser cara pandang berhukum dari keadilan formalistik yang kaku dan semata-mata menjadi alat pembalasan (retributif) menuju keadilan substansial yang mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara dihadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegas Habiburokhman.