Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dirancang di luar rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja rumah tangga (PRT) tidak akan disamakan dengan pekerja formal dalam hal skema hak dan kewajiban, termasuk soal upah, jam kerja, hingga hak lembur.

Hal itu disampaikan Abidin Fikri di sela-sela mengikuti Forum Group Discussion (FGD) serap masukan publik mengenai penyusunan RUU PPRT yang digelar Baleg DPR RI di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, pada Rabu (2/7/2025). Menurutnya, pendekatan dalam RUU PPRT ini lebih menekankan pada aspek kemanusiaan dan hak asasi, bukan semata relasi kerja formal.

“Pekerja rumah tangga itu tidak bisa dipandang dalam hubungan industrial biasa antara pemberi kerja dan pekerja. Karena bekerja di sektor domestik, maka ada banyak aspek yang harus diatur secara menyeluruh, termasuk hak beribadah, jam istirahat, dan perlindungan lainnya,” ujarnya.

Abidin menyebut bahwa pengaturan soal jam kerja PRT tidak bisa disamakan dengan pekerja formal. Misalnya, ketentuan 8 jam kerja dan lembur tidak bisa serta merta diberlakukan karena sifat pekerjaan mereka sangat khas.

“Kalau pekerja rumah tangga bekerja 8 jam, terus dihitung lembur sisanya, masa iya 24 jam semua dianggap lembur? Itu tidak mungkin dan pasti menimbulkan masalah. Mereka juga perlu tidur, beribadah, dan punya waktu istirahat yang manusiawi,” tegasnya.

Ia menekankan, karena kekhususan tersebut, maka RUU PPRT disusun sebagai lex specialis yang tidak tunduk pada rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan mengatur secara spesifik hak-hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.

Terkait akses jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, Abidin juga mendorong agar negara hadir dalam bentuk bantuan iuran BPJS, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.

“Setiap warga negara, baik di sektor formal maupun informal, wajib mendapatkan jaminan sosial. Maka penerima upah dari pekerjaan rumah tangga ini juga harus masuk dalam skema penerima bantuan iuran dari negara,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *