BPK Beri Opini WTP LKPP 2024, Selamatkan 43,43 Triliun, Dorong Reformasi Tata Kelola Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Opini WTP diberikan berdasarkan hasil audit terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 laporan kementerian/lembaga. Meski dua instansi, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), BPK menyatakan hal itu tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP secara keseluruhan.

Namun, BPK mencatat sejumlah permasalahan penting, termasuk: adanya ketidaksesuaian data PPN dan PPh dengan sistem perpajakan, pengendalian belanja pegawai dan dana transfer daerah yang belum memadai, dan kebijakan belanja dibayar di muka yang masih lemah dalam akuntabilitas penyelesaiannya.

Pada semester II tahun 2024, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun. Selain itu, penghematan pengeluaran negara juga dicapai melalui koreksi subsidi dan kompensasi sebesar Rp1,09 triliun.

Di sisi lain, BPK turut mendukung pemberantasan korupsi melalui: Pemeriksaan investigatif dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,21 triliun dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp2,83 triliun. Tidak hanya itu saja, ada sejumlah rekomendasi strategis, termasuk evaluasi program haji, pendidikan, dan energi baru terbarukan.

Terakhir, Isma menegaskan pentingnya penguatan pelaporan kinerja pemerintah dan percepatan implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi kebijakan publik yang akurat dan efektif.

“Di tengah tekanan fiskal, belanja negara harus memberi dampak nyata bagi rakyat. DPR berperan sentral dalam mengawal kebijakan strategis nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan dalam RPJMN 2025–2029,” tandasnya. 

Sebagai informasi, seluruh dokumen IHPS II 2024 dapat diakses publik melalui laman resmi ihps.bpk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *