Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

 Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri, mendorong agar isu Kemandirian Keuangan DPR RI menjadi salah satu poin penting yang dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun Anggaran 2025–2029.

Dalam rapat penyusunan Rencana Strategis tersebut, Abidin menegaskan bahwa penguatan kemandirian keuangan DPR RI sudah memiliki dasar hukum yang kuat. “Dalam Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 sudah sangat eksplisit disebutkan mengenai Kemandirian Keuangan DPR, khususnya pada Pasal 75 ayat (1) tentang kemandirian penyusunan anggaran dan ayat (2) mengenai standar biaya khusus,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Oleh karena itu, Abidin mendorong agar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mencantumkan catatan tersebut dalam laporan resminya di Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025. “Kalau bisa dimasukkan dalam laporan Ketua Baleg, itu akan relevan dan memperkuat langkah DPR dalam memperjuangkan otonomi keuangan secara konstitusional,” katanya.

Abidin juga merujuk pada pernyataan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, yang sebelumnya mencontohkan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, BPK sudah dapat mengelola anggarannya secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Hal itu dinilai dapat menjadi preseden baik bagi DPR RI.

“Kalau BPK saja bisa mengelola anggarannya tanpa melalui proses persetujuan dari pemerintah, maka DPR seharusnya juga bisa. Ini yang harus disampaikan dalam paripurna sebagai bentuk komitmen kelembagaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, momentum ini sejalan dengan proses revisi Undang-Undang Keuangan Negara yang sedang dibahas di Komisi XI DPR RI. Abidin melihat peluang besar untuk menyisipkan klausul tentang kemandirian keuangan DPR dalam draf revisi tersebut.

“Sudah lama sebenarnya usulan ini kita perjuangkan. Tapi pelaksanaannya tak kunjung hadir karena masih berada di bawah rezim keuangan negara yang menganggap Menteri Keuangan sebagai bendahara negara,” jelasnya.

Abidin berharap, melalui laporan Ketua Baleg nanti, arah reformasi anggaran DPR RI bisa masuk ke dalam pembahasan lebih luas dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara. “Kalau ini disampaikan dalam laporan pimpinan di paripurna, itu akan menjadi pijakan penting secara politik dan konstitusional,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *