Polemik P3SRS, PT SS Cempaka Group Mangkir Rapat di Kantor Walikota Jaksel

PT Surya Sentosa (SS), Cempaka Group mangkir dari panggilan rapat penyelesaian polemik pembentukan Perhimpunan Pemilik bersama Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Gardenia Boulevard yang digelar di kantor Walikota Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Walikota Jakarta Selatan, M Anwar itu tak diindahkan oleh PT SS Cempaka Group tanpa alasan.

“Baik bapak/ibu hari ini saya akan memimpin rapat antara warga Apartemen Gardenia dengan pengelola PT SS. Nah ini perwakilan dari PT SS tidak ada hari ini ya,” ujar Walikota Jakarta Selatan, M Anwar saat membuka rapat.

Dalam rapat tersebut, Walikota Jaksel mendengarkan sejumlah pemaparan dari warga yang mengeluhkan kelakuan PT SS Cempaka Group dalam mengelola apartemen.

Mulai dari pemungutan IPL yang tidak sejalan dengan keputusan bersama warga, hingga tindakan intimidasi terhadap warga apartemen seperti mematikan aliran listrik dan air bersih bagi warga yang tidak taat iuran IPL.

“Iuran asal ngambilin, ga bayar matiin listrik, preman bener kaya begitu, ga bisa begitu. Jadi saya pikir warga tenang aja, kita bicara sesuai aturan aja. Ini kita simpan semuanya bukti, nanti inspektorat tolong dicek ya. Kalau ada masalah hukum jadi kita langsung punya bahan,” kata M Anwar.

Walikota Jaksel juga heran dengan cara-cara yang dilakukan PT SS Cempaka Group terhadap penghuni apartemen yang notabene merupakan costumer mereka.

Salah satunya yang bikin warga geram yakni, PT SS Cempaka Group bahkan terkesan menunda pembentukan P3SRS sehingga mereka bisa terus meraup cuan dengan mengelola apartemen tersebut. Padahal, dalam aturan yang berlaku P3SRS harus dibentuk paling lambat satu tahun setelah serah terima pertama satuan rumah susun dari pengembang kepada pemilik.

“Nanti kita panggil aja PT ini kesini, kita panggil aja ke ruangan, kita panggil ke sini kita tanyakan ‘kok anda bisa puluhan tahun di situ apa urusannya? 16 tahun bercokol di situ, ga bisa donk, ini tuh demokrasi, warga juga ga percaya, udah ga bisa lagi ya kan, harus keluar, gimana sih,” kata Anwar.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi juga mengutarakan pendapatnya soal PT SS Cempaka Group.

Perusahaan pengelola apartemen, menurutnya terkesan neglunjak lantaran sebelumnya pernah ditegur dinas terkait melalui surat sebagaimana timeline pembentukan P3SRS yang sebelumnya ditandatangani bersama warga dan perwakilan legislator Jakarta pada 16 Sep 2025 di kantor DPRD DKI Jakarta.

“Proses ini sudah sampai di DPRD tapi ternyata PT tidak mengindahkan bapak dari perwakilan dinas. Saya meminta proses ini tolong jangan diabaikan. Kalau pertemuan ini menjadi pengabaian kembali saya tidak tahu lagi kemana warga harus minta tolong. Karena DPRD saja tidak diindahkan,” kata politisi PKS tersebut.

Rapat ini pun menyimpulkan bahwa warga akan diminta untuk kembali menyurati pihak terkait dalam rangka pembentukan P3SRS. Jika sampai tenggat waktu 14 hari kerja, PT SS Cempaka Group tak mengindahkan surat tersebut, maka proses pembentukan P3SRS akan diambil alih suku dinas terkait.

Mendengar keputusan rapat tersebut, Josua Napitupulu selaku warga Apartemen Gardenia Boulevard pun mengapresiasi komitmen dan ketegasan Pemkot Jaksel. Pria yang dicalonkan menjadi Ketua P3SRS itu pun mengapresiasi peran Walikota Jaksel dan legislator Nabilah Aboe Bakar yang terus mengawal proses tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan dan komitmen dari ibu Nabilah dan Pak Walikota, karena selama ini warga merasa tertindas selama bertahun-tahun,” kata Josua.

Sebagai informasi, Apartemen Gardenia Boulevard merupakan adalah kompleks apartemen bernuansa resor yang terletak di Jalan Warung Jati Barat, Pejaten, Jakarta Selatan, tepat di samping mal Pejaten Village. 

Apartemen ini dibangun oleh pengembang Cempaka Group dan telah dihuni oleh ratusan warga sejak serah terima kunci pada tahun 2009. Namun, hingga saat ini apartemen tersebut belum memiliki P3SRS.

Hal ini menyebabkan polemik pengelolaan apartemen penghuni apartemen pun mengeluhkan sejumlah masalah, mulai dari penetapan harga IPL yang dilakukan tanpa musyawarah, intimidasi terhadap warga yang tidak taat membayar IPL sesuai ketetapan pengelola.

Kemudian, tindakan kekerasan terhadap penghuni oleh pengelola. Bahkan, pengelola apartemen memutus akses listrik dan air bagi penghuni, dimana hal itu berlawanan dengan aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *