Site icon Reportase Bisnis

RUU Perampasan Aset Perdalam Substansi Pengembalian Kerugian Korban Kejahatan Ekonomi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Pemerintah di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026)/Ist

Komisi III DPR RI mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Pembahasan yang telah memasuki tahap awal ini ditargetkan dapat diselesaikan pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026 mendatang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan pembahasan, setelah sebelumnya dilakukan penyusunan RUU. Ia menyebut tahapan kali ini menjadi momentum untuk mendorong agar regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat tersebut segera terwujud.

“Kalau kemarin kan penyusunan (sebelum ditetapkan di paripurna), sekarang pembahasan (setelah ditetapkan di paripruna menjadi RUU Inisiatif DPR). Kenapa kita mulai (pembahasan) sebelum masa sidang? Karena kita mau gaspol. Kalau bisa, undang-undang ini selesai di masa sidang yang dimulai tanggal 10 besok,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, percepatan pembahasan dilakukan agar aspirasi masyarakat terhadap kehadiran regulasi perampasan aset dapat segera diwujudkan. Bahkan, Komisi III telah memulai sejumlah kegiatan pembahasan dan penyerapan masukan sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu substansi penting yang mengemuka, lanjut Habiburokhman, adalah mekanisme pengembalian aset kepada korban tindak pidana, khususnya korban penipuan investasi dan investasi bodong. Menurutnya, aset hasil tindak pidana tidak semestinya hanya dikembalikan kepada negara, tetapi juga harus dapat disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang menjadi korban.

Ia mencontohkan sejumlah kasus investasi bermasalah yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian besar. Selama ini, para korban tidak hanya mengharapkan pelaku dihukum, tetapi juga menginginkan aset yang telah mereka investasikan dapat dikembalikan.

“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Masukan dari banyak sekali korban investasi bodong, mereka mempertanyakan mengapa asetnya dirampas untuk negara, masuk ke negara dulu, baru melalui proses panjang untuk sampai kepada korban,” jelasnya.

Habiburokhman menilai mekanisme yang lebih efektif diperlukan agar pemulihan kerugian masyarakat tidak berlarut-larut. Sebab, dalam sejumlah kasus, pelaku tindak pidana ekonomi bahkan tidak terlalu mempersoalkan hukuman penjara karena masih menguasai aset hasil kejahatannya.

“Kasihan korbannya tertatih-tatih. Mereka bukan hanya ingin pelakunya dipenjara, tetapi aset mereka kembali. Dalam banyak kasus, pelaku tindak pidana ekonomi investasi bodong itu pasang badan. Tidak apa-apa saya dipenjara lima tahun atau sepuluh tahun, tetapi asetnya sudah triliunan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Rampas Aset Kejahatan Lingkungan

Selain persoalan investasi bodong, Komisi III juga menerima usulan agar pengaturan perampasan aset dapat menyentuh persoalan kejahatan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Usulan tersebut mencakup kemungkinan penerapan perampasan aset terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana lingkungan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di Komisi III. Termasuk mengenai kemungkinan penerapan perampasan aset terhadap korporasi yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

“Ya, itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Usulannya seperti itu. Misalnya hanya pidana administrasi, izinnya dicabut, tetapi kompensasinya bagaimana? Itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” paparnya.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III juga menyoroti ketentuan pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU tersebut akan menegaskan kembali pemberlakuan pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Exit mobile version