Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen, khususnya terhadap praktik penagihan yang dilakukan perusahaan jasa keuangan melalui pihak ketiga. Hal tersebut disampaikan Hillary saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026).
Ia menegaskan, OJK tidak boleh hanya dipersepsikan sebagai regulator yang mengawasi industri keuangan berskala besar. Menurutnya, keberadaan OJK harus dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan kredit, pembiayaan, dan praktik penagihan.
“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” ujar Hillary.
Ia menyoroti banyaknya laporan masyarakat di Sulawesi Utara terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga. Dirinya mengingatkan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap konsumen.
Hal tersebut sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas dampak penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Penagihan juga wajib dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.
“Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat dan menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK,” tegasnya.
Menurut Hillary, persoalan tidak hanya menyangkut cara penagihan, tetapi juga perlindungan data pribadi masyarakat. Karena itu, ia meminta OJK mengambil sikap dan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan maupun pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan.
“Institusi besar, perusahaan finance besar, dan kadang-kadang perbankan sudah mulai menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Laporan masyarakat kebanyakan terkait bagaimana penagihan dilakukan dan bagaimana perlindungan data pribadinya yang masih belum maksimal,” ungkapnya.
Selain persoalan penagihan, Hillary juga menyoroti pelayanan perbankan dalam penyelesaian kredit perumahan. Ia meminta OJK memastikan konsumen mendapatkan haknya setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi.
Ia mencontohkan adanya masyarakat yang telah melunasi kredit rumah, bahkan telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun, namun sertifikat rumah belum juga diserahkan.
“Sudah selesai melakukan proses kredit, sudah melunasi kreditnya, rumahnya sudah ditinggali bertahun-tahun, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan. Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan,” katanya.
Soroti KUR Rp100 Juta Masih Diminta Agunan
Dalam kesempatan tersebut, Hillary juga menyoroti akses masyarakat Sulawesi Utara terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya terkait persyaratan agunan. Ia menyampaikan adanya laporan masyarakat yang mengaku kesulitan mengakses KUR meskipun nilai kredit yang diajukan berada pada nominal hingga Rp100 juta.
“Banyak warga Sulut khususnya yang menyatakan kesulitan untuk mengakses KUR karena nilai Rp100 juta pun tetap dimintakan agunan,” ujarnya.
Legislator Dapil Sulawesi Utara itu menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari OJK dan bank-bank penyalur KUR, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, kebijakan terkait KUR tanpa agunan untuk nominal tertentu perlu benar-benar diterapkan dan dirasakan masyarakat, bukan berhenti pada ketentuan di tingkat kebijakan.
“Memang sampai saat ini sepertinya masih butuh keberanian dari Himbara dan juga dari OJK untuk mempromosikan dan mulai mengaplikasikan hal ini,” kata Hillary.
Terakhir, ia menegaskan, Komisi XI DPR RI akan terus mendorong OJK dan Himbara agar implementasi kebijakan pembiayaan bagi UMKM lebih menyentuh masyarakat di daerah.
“Jadi, kita terus mengimbau dan mendorong pihak OJK dan Himbara untuk bisa mengaplikasikan aturan ini dengan lebih menyentuh lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.
