Site icon Reportase Bisnis

Masa Sidang Baru, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Gas Dibahas!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina/Int

 Komisi VIII DPR RI mengonfirmasi dimulainya pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada masa persidangan 2026/2027. Pembahasan tersebut dilakukan setelah Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) guna memperbarui tata kelola dana haji nasional.  

​Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina jelang mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

​Pembaruan payung hukum pengelolaan keuangan haji ini menjadi langkah krusial setelah Komisi VIII DPR RI menyelesaikan pembahasan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada tahun lalu. Dengan dana pengelolaan haji yang kini menembus angka lebih dari Rp165 triliun, ia menilai perlunya rasionalisasi rasio nilai manfaat (yield) serta penempatan investasi yang lebih aman, produktif, dan prudent (prudent governance).  

​Selly menyambut positif terbitnya Surpres tersebut agar Komisi VIII dapat segera melangkah ke tahap pembahasan mendalam bersama pemerintah.  

​”Secara legislasi, Komisi VIII sudah membahas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dan kita bersyukur, alhamdulillah Surpres mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Haji sudah keluar untuk kita bahas di masa persidangan ini,” ujar Selly.

​Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa pembaharuan UU Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan ekosistem perhajian yang terintegrasi dari hulu ke hilir di Tanah Suci. 

​”Doakan dengan pembahasan undang-undang ini mudah-mudahan ke depan Komisi VIII bisa memaksimalkan dalam penyelenggaraan haji yang lebih baik sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pak Presiden Prabowo. Bahwa haji dari mulai hulu sampai dengan ke hilir dengan harapan adanya Kampung Haji di Saudi Arabia bisa terwujud, dan keuangan haji menjadi lebih prudent serta bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Selly.

​Melalui pendirian Kampung Haji Indonesia di Makkah atau Madinah, pemerintah dan DPR menargetkan penurunan biaya operasional pemondokan dan katering, sekaligus memastikan efisiensi dana haji berputar kembali untuk jamaah Indonesia.

Exit mobile version