Site icon Reportase Bisnis

Firman Soebagyo Usul TNI jadi Produsen Data dengan Akses Terbatas dalam RUU Satu Data

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Pusat Geospasial TNI AU, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dalam rangka mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026)/Ist

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan pentingnya perlindungan data strategis TNI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Menurutnya, integrasi data nasional tidak boleh membuka akses terhadap data pertahanan dan keamanan negara yang bersifat rahasia.

Maka dari itu, ia mengusulkan agar TNI ditempatkan sebagai produsen data dengan akses terbatas dalam sistem satu data nasional. Pasalnya, mekanisme tersebut penting agar data-data tertentu yang berkaitan dengan pertahanan negara tidak dapat diunduh maupun diakses secara bebas oleh publik.

“Mungkin saya bisa mengusulkan Pak, karena TNI nantikan akhirnya tidak akan lepas dari sistem satu data. Namun tentunya harapan kami adalah peran daripada TNI nanti adalah sebagai produsen data dengan akses yang terbatas. Sehingga data tidak bisa didownload oleh publik,” ujar Firman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Pusat Geospasial TNI AU, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dalam rangka mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Lebih lanjut, ia menilai pengaturan pembatasan akses tersebut penting karena sebagian data TNI tetap dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksakan keterbukaan terhadap seluruh data TNI karena terdapat aturan khusus yang mengatur sistem pertahanan dan intelijen negara.

“Kalau ini saat ini dipaksakan, ini Pak Pimpinan, nanti mohon juga ingatkan kepada pemerintah dalam hal ini, agar jangan memaksakan bahwa data TNI ini dipaksakan. Karena TNI kan punya ketentuan aturan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” tegasnya.

Sebab itu, Firman mengingatkan risiko terhadap pertahanan negara apabila sistem perlindungan data dalam RUU tersebut tidak dirumuskan secara ketat. Baginya, pengaturan mengenai klasifikasi data harus dibuat secara jelas agar data untuk kebutuhan pembangunan dapat dibedakan dari data strategis pertahanan dan keamanan.

“Nah, kalau ini nanti tidak dikunci atau tidak didownload, ini akan berisiko terhadap pertahanan negara,” katanya.

Oleh karena itu, Firman meminta penyusun RUU Satu Data Indonesia merumuskan pasal-pasal secara cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam penempatan maupun pengelolaan data TNI dalam sistem satu data nasional. “Mungkin Bapak nanti bisa merumuskan kira-kira pasal-pasalnya seperti apa sehingga nanti kita tidak salah untuk meletakkan atau menempatkan Undang-Undang yang satu data ini, mana datanya di TNI dalam hal support dan pembangunan, sama data-data yang betul-betul untuk pertahanan keamanan. Ini harus kita jaga betul,” pungkasnya.

Exit mobile version