Site icon Reportase Bisnis

Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati/Ist

Merespons maraknya kasus perundungan dan masalah kesehatan mental siswa yang kian mengkhawatirkan, Komisi X DPR RI akan memasukkan kurikulum pendidikan karakter sebagai kewajiban dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas.


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan hal ini dalam dialog dengan wartawan media nasional, di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026). Menurutnya, pendidikan karakter menjadi sangat mendesak mengingat berbagai kasus memprihatinkan, bahkan anak kelas 4 SD sudah ada yang mencoba bunuh diri.


“Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, anak-anak aja, kelas 4 sudah mencoba untuk bunuh diri, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat,” ujar Kurniasih.


Dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, Komisi X juga akan memasukkan pasal perlindungan yang komprehensif, tidak hanya untuk siswa tetapi juga tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan.


“Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur kalau di Diknas itu adalah kurikulum pendidikan karakter. Perlindungan terhadap siswa, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Itu semua sama-sama harus ada pasal perlindungannya,” jelasnya.


Kurniasih, yang sebelumnya menjadi Ketua TIMUS dan TIMSIN di RUU Kesehatan, mengatakan akan mengadopsi pola yang sama dengan sistem kesehatan ke sistem pendidikan, termasuk dalam hal perlindungan dari perundungan dan kekerasan.


“Di kesehatan itu kan juga kayak bully, perundungan, itu kan ada juga ya buat pasien, tenaga kesehatan. Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur,” ujarnya.


Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus yang membahayakan kesehatan mental siswa, RUU Sisdiknas juga akan mewajibkan setiap sekolah menyediakan fasilitas bimbingan konseling (BK) atau psikolog. “Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu,” kata Kurniasih.


Usulan ini muncul setelah Komisi X DPR DI menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia yang meminta agar setiap sekolah menyediakan fasilitas kesehatan mental bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.


“Kemarin juga kita menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia. Meminta juga supaya dimasukkan ke dalam undang-undang ini supaya setiap sekolah itu menyediakan fasilitas bimbingan counseling ataupun psikolog sehingga kesehatan mental anak didik, bahkan juga gurunya, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu ada wadah yang memang disitu tempat dia untuk mendapatkan bantuan konsultasi,” ungkapnya.


Menurutnya, keberadaan BK atau psikolog di setiap sekolah sangat penting untuk mengantisipasi penurunan kesehatan mental yang bisa berujung pada tragedi.


Kurniasih juga menegaskan bahwa pendidikan karakter dan pendidikan agama harus menjadi kurikulum wajib yang diperkuat di semua jenjang pendidikan. “Pendidikan karakter ini wajib banget hari ini. Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat,” tegasnya.


Ia berharap dengan adanya pasal-pasal perlindungan dan kewajiban pendidikan karakter ini, kasus-kasus kekerasan, perundungan, dan masalah kesehatan mental di lingkungan pendidikan bisa diminimalisir. “Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian ini. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa,” pungkasnya.

Exit mobile version