Site icon Reportase Bisnis

Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat Kunjungan Kerja Komisi III ke Markas Polda Kaltim, Kamis (5/3/2026)/Ist

Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menggelar pertemuan dengan Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala BNNP Kalimantan Timur beserta para pejabat utama dan masing-masing jajarannya.


Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI. Khususnya Komisi III, dalam memastikan sistem penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, terlebih di Kalimantan Timur yang memiliki posisi strategis sebagai wilayah penyangga sekaligus kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN). “Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegas Safaruddin di Markas Polda Kaltim, Kamis (5/3/2026).


Ia mengatakan, Kalimantan Timur memiliki tantangan khusus dan kompleks, antara lain yaitu dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pembangunan IKN, potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek-proyek strategis nasional. Ditambah kejahatan di sektor sumber daya alam termasuk pertambangan dan kehutanan, peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan dan pelabuhan, dan kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang.


Menurutnya, seiring dengan percepatan pembangunan, aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pembangunan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta kejahatan terorganisir. “Kita juga menyadari bahwa sistem penegakan hukum kita masih menghadapi tantangan internal, antara lain penguatan reformasi kultural dan struktural, modernisasi sistem berbasis teknologi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ungkapnya.


Ia juga menyatakan, istilah yang sempat berkembang di masyarakat, “no viral, no justice”, harus menjadi refleksi bagi semua pihak terkait. Dimana keadilan tidak boleh bergantung pada tekanan publik, melainkan harus ditegakkan secara konsisten dan profesional.


“Terkait KUHAP baru, dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa KUHAP baru yang telah disahkan pada akhir Tahun 2025 dan sudah diberlakukan pada Tahun 2026 ini. Perubahan tersebut membawa implikasi besar terhadap mekanisme penyidikan dan penuntutan, penguatan due process of law, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penguatan koordinasi antar-penegak hukum,” jelasnya. 

Exit mobile version