Site icon Reportase Bisnis

Komisi IV: Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025 Mudahkan Petani Akses Pupuk Subsidi

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyoroti soal diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Menurutnya, terbitnya dua beleid itu telah berdampak signifikan terhadap para petani dan juga pengecer dan distributor pupuk soal betapa mudahnya mereka menerima pupuk.

Demikian disampaikannya kepada reportasebisnis.com usai meninjau kios pengecer, dan gudang distributor pupuk di Banyuasin, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (11/07/2025).

“Yang bersangkutan (petani dan distributor pupuk) mereka cukup puas ya dengan adanya keputusan Presiden Peraturan Presiden Perpres Nomor 6 Tahun 2025  dan Permen Nomor 15 Tahun 2025 yang untuk mengatur distribusi pupuk bersubsidi ini. Mereka dari pengecer merasa puas, dari distributor juga gitu. Jadi dropping pemesanan dan dropping dari pabrik pupuk ke distributor lancar, dari distributor ke pengecer juga lancar, pengecer ke petaninya Gapoktannya itu juga lancar, dan sekarang jadi menurut mereka petani lebih bergairah untuk bercocok tanam lagi untuk nanam padi lagi karena semuanya sudah terpenuhi dan ini tentunya lebih mempercepat swasembada kalau ini terjadi,” jelasnya.

Diketahui bahwa Perpres ini menetapkan kerangka kebijakan umum, sementara Permentan menjabarkan aturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima. 


Selain itu, saat ini sistem penyaluran pupuk bersubsidi lebih ringkas dan tidak rumit seperti sebelumnya, saat ini penyaluran pupuk subsidi melalui sistem online, sehingga pemanfaatannya juga terasa lebih memudahkan masyarakat.

“Betul iya, tentunya memotong rantai (distribusi) yang kemarin berbelit-belit ya, ini bisa lebih singkat lagi, lebih cepat lagi dengan sistem online ini. Walaupun kebanyakan yang sepuh-sepuh mereka gaptek tapi kan mereka ada anak-anaknya, dan tadi ternyata kalau di daerah sini kebanyakan petani-petaninya adalah cucu-cucunya transmigran jaman waktu dulu, jadi mereka masih memiliki tanah dua hektar yang transmigran dulu, (lahannya) masih tidak mereka jual, dan kalau yang di daerah sini tidak untuk kelapa sawit tapi untuk ke sawah padi jadi lebih menguntungkan katanya,” tuturnya.

Titiek, biasa ia disapa juga mengatakan bahwa dengan adanya peraturan baru dan sistem baru penyaluran subsidi pupuk, membuat para distributor dan pengecer pun tidak berani menjuL harga pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Harga jualnya juga disini kan tadi kita tanya apakah dijualnya diatas harga HET, tidak! mereka ga berani itu karena begitu mereka jual diatas harga HET nanti dihukum gajadi distributor lagi,” tandas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Terakhir, Titiek menilai dengan diperbaharuinya seluruh aturan dan sistem penyaluran pupuk bersubsidi semua pihak diuntungkan, mulai dari distributor pupuk, lalu ke pengecer hingga ke kelompok gapoktan yang ada.

“Semuanya diuntungkan dan untuk di daerah sini, (Banyuasin) alhamdulillah tidak ada (distributor pupuk) yang nakal-nakal, tidak ada yang dioplos juga, karena mereka d isini langsung dari pabrik dan mereka hanya distributor ini hanya menjual pupuk-pupuk bersubsidi,” tutupnya.

Perlu diketahui kedua aturan diatas, point pentingnya adalah Penyaluran pupuk bersubsidi yang kini mengedepankan prinsip 7T (tambah tepat penerima), Sistem e-RDKK menjadi acuan utama dalam menentukan penerima pupuk bersubsidi, Koperasi didorong perannya dalam distribusi pupuk, Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi diperketat, dan Perpres dan Permentan ini bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tersalurkan dengan baik kepada petani.

Exit mobile version