Site icon Reportase Bisnis

Komisi IV Minta Blokir Anggaran PSDKP KKP Dicabut, Tegaskan Komitmen Lawan IUU Fishing

Komisi IV DPR RI menyoroti hambatan anggaran yang dialami Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang berdampak pada menurunnya efektivitas pengawasan laut di wilayah strategis nasional. Dalam rapat kerja di Batam, Komisi IV DPR meminta pemerintah pusat segera membuka blokir anggaran agar kegiatan pengawasan dapat kembali berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Yang akan segera kami lakukan adalah bagaimana mendukung agar efisiensi atau blokir (anggaran) segera dicabut untuk memenuhi seluruh operasi KKP di tahun 2026,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/6/2025) malam.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS ini menegaskan, penindakan terhadap illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing tidak boleh berhenti karena alasan teknis anggaran. “Ini menyangkut kedaulatan pangan laut kita,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV juga menerima berbagai aspirasi dan permasalahan dari pemerintah daerah, termasuk Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terkait bidang kelautan, pertanian, dan kehutanan. Selanjutnya, DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan sebagai forum pendalaman untuk mencari solusi konkret.

Komisi IV juga meminta Ditjen PSDKP untuk memperkuat sinergi dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam rangka memantau wilayah pesisir serta memberdayakan nelayan tradisional agar menjadi bagian aktif dalam menjaga sumber daya laut dari kejahatan IUU Fishing.

“Pemberdayaan nelayan tradisional bukan hanya aspek ekonomi, tapi juga bagian dari strategi pertahanan laut sipil kita,” tambahnya.

Dengan berbagai langkah ini, Komisi IV menegaskan komitmennya mendukung penguatan sistem pengawasan laut nasional demi menjaga kedaulatan maritim dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut pencegahan dan penindakan IUU Fishing masih menjadi tantangan. Hal itu karena luasnya laut, terbatasnya sarana dan prasaran, terutama di wilayah vocal point, seperti Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 atau Natuna Utara.

Saat ini, karena efisiensi anggaran, KKP melaksanakan patroli laut selama 28 hari dalam setahun. Jumlah ini jauh dari ideal sebelum efisiensi, yakni 180 hari.

Sementara itu untuk jumlah kapal yang ada saat ini sebanyak 37 kapal, padahal idealnya untuk meng-coverbeberapa wilayah Indonesia membutuhkan 70 kapal. “Dari segi infrastruktur juga pemenuhan baru 40 persen, dari grand design, sedangkan untuk mendukung operasi optimalnya 100 persen,” katanya. 

Exit mobile version