Site icon Reportase Bisnis

Bukan Omnibus Law, My Esti Wijayati Jelaskan Metode Kodifikasi RUU Sisdiknas

 Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kabupaten Sleman, Kamis (8/5/2025), dalam rangka pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, yang memimpin rombongan, menjelaskan bahwa dalam revisi RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif DPR RI ini, pihaknya menggunakan metode kodifikasi, yakni dengan menggabungkan sejumlah undang-undang terkait pendidikan, lalu dilakukan perubahan, penambahan, revisi, atau penghapusan sesuai kebutuhan.

“Dalam metode kodifikasi ini, seluruh undang-undang terkait pendidikan akan kita satukan, kemudian dilakukan penyesuaian. Jadi tidak hanya mengatur ulang, tetapi juga menyederhanakan sistem agar lebih sinkron,” ujar Esti kepada Tim reportasebisnis.com.

Legislator dari Dapil DIY tersebut juga menjelaskan perbedaan antara metode kodifikasi dengan Omnibus Law dalam penyusunan undang-undang.

“Kalau Omnibus Law, undang-undang pokoknya masih ada, hanya pasal-pasal tertentu yang diambil untuk disesuaikan, seperti yang terjadi dalam UU Cipta Kerja. Sementara kodifikasi menggabungkan seluruh UU yang ada sebelumnya, dengan revisi di dalamnya, dan kemudian menjadi satu UU baru. Maka undang-undang terkait pendidikan yang lama akan dicabut,” jelasnya.

Esti menambahkan, langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memperjelas kewenangan antarlembaga.

Ketua DPP PDI Perjuangan DIY itu juga menegaskan bahwa RUU ini tidak akan menghapus sistem pendidikan yang sudah berjalan. Ia menepis kekhawatiran masyarakat terhadap posisi madrasah dan pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional ke depan.

“Yang harus saya tegaskan, jangan sampai muncul isu bahwa undang-undang ini akan menghapus madrasah atau pondok pesantren. Justru akan kami perkuat dan perjelas posisinya dalam UU Sisdiknas ke depan,” tegasnya.

Esti juga menegaskan komitmen Komisi X dalam memastikan keberlanjutan reformasi pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas. Ia menyebut, regulasi ini akan mengakomodasi berbagai aspek, termasuk dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, dan pemerintah; serta perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.

“RUU ini juga akan mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas; hingga peran pondok pesantren. Tentu merumuskan semua itu tidak mudah, tetapi kami yakin bisa menghadirkan payung hukum yang menjamin kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya. 

Exit mobile version